KedaiPena.Com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memastikan akan melakukan evaluasi terkait dengan langkah PT PLN (Persero) yang melakukan restrukturisasi Holding dan Subholding.
Evaluasi dilakukan pasca adanya penolakan dari Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) terkait subholding itu.
“Kami akan evaluasi terus secara menyeluruh dan komprehensif,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, Kamis,(29/9/2022).
Herman mengaku, Komisi VI DPR sendiri merasa belum pernah membahas terkait dengan subholding PLN dengan pemerintah. Atas dasar itu,subholding harus dibahas secara mendalam dan komprehensif.
“Saya justru merasa ini belum pernah dibahas di Komisi VI. Oleh karenanya harus dibahas secara mendalam dan komprehensif,” papar Herman.
Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat ini menilai, belum melihat keefektifan pembentukan subholding PLN. Hal ini, kata dia, apakah lebih menguntungkan dibandingkan sebelum subholding.
“Sebagai contoh yang sudah berjalan Pertamina, karena malah membuat struktur birokrasinya semakin panjang, cakupan pekerjaanya semakin luas, dan direksinya semakin lebar,” jelas Herman.
Herman pun memahami, agar sulit menunda pembentukan subholding ini lantaran memang domainya pemerintah dalam Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) menolak pembentukan subholding PT PLN (Persero) yang diluncurkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (21/9/2022).
Pembentukan subholding, menurut mereka, akan membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).
“Dengan ini kami menolak pembentukan subholding PLN bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional,” tulis PPIP dan SPPJB dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).
Laporan: Tim Kedai Pena