KedaiPena.com – Regulasi memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan program terobosan yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat mewujudkan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan. Mengingat hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan penyusunan dokumen Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk produk- produk hukum pada bidang perikanan budidaya.
Sebagai informasi, RIA adalah pendekatan analitis dan sistematis terhadap program regulasi, mencakup berbagai sarana dan teknik yang ditujukan untuk menilai efek regulasi. RIA juga merupakan cara yang terstruktur untuk mengomunikasikan hasilnya kepada pengambil putusan dan publik.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu atau biasa disapa Tebe menerangkan bahwa dukungan regulasi yang tepat dan akurat menjadi salah satu elemen penting dalam menjamin kesuksesan program terobosan yang telah dicanangkan oleh KKP.
Menurutnya, regulasi berkualitas menjadi sarana efektif untuk memecahkan masalah secara efisien, bersifat fleksibel dan selalu dimutakhirkan, konsisten dengan regulasi lain, mudah dipahami, tanggap terhadap masukan dari stakeholder, memperhatikan persyaratan hukum dan konstitusional serta mempunyai sasaran yang tepat dan dapat dilaksanakan.
“Telah menjadi peran pemerintah dalam hal ini KKP sebagai regulator untuk dapat merumuskan produk hukum yang berpihak kepada kemaslahatan masyarakat. Regulasi yang diterbitkan harus memiliki kualitas yang baik serta semangat untuk memberikan peningkatan produktivitas maupun kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” kata Tebe, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Tebe juga memastikan bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh KKP, khususnya di bidang perikanan budidaya telah melalui mekanisme prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan serta telah menjaring masukan-masukan dari berbagai pihak seperti asosiasi, akademisi, stakeholder hingga pembudidaya melalui kegiatan konsultasi publik.
“Penyusunan dokumen RIA untuk produk hukum bidang perikanan budidaya menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menyempurnakan perumusan produk-produk hukum yang akan diterbitkan agar menghasilkan kebijakan yang selaras dengan program KKP sekaligus dapat menjawab kebutuhan dari seluruh stakeholder,” pungkasnya.
Laporan: Natasha