KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT. Bank NTB tentang Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Dalam Rangka Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Jakarta, Rabu (3/8).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Maurin Sitorus dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya sangat berbahagia Bank NTB dapat ikut serta dalam menyukseskan program sejuta rumah. “Hari ini hari yang berbahagia bagi kami, karena Bank NTB sudah bisa melayani Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Hal ini berarti Bank NTB membantu pemerintah dalam melaksanakan komitmennya untuk merumahkan MBR melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam rangka menyukseskan program sejuta rumahâ€, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR.
Selanjutnya Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, mengatakan bahwa penyaluran KPR bersubsidi dilapangan memang tidak merata.
“Penyaluran KPR bersubsidi 96% dilakukan oleh Bank BTN dan sisanya 4% dilakukan oleh bank lain termasuk di dalamnya Bank NTBâ€, kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan PUPR.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus, mengemukakan bahwa perumahan merupakan kredit produktif dan hal ini dapat dimanfaatkan oleh BPD (Bank Pembangunan Daerah) sebagai salah satu captive.
Maurin juga meminta kepada Bank NTB untuk lebih memperhatikan para pengembang perumahan bersubsidi agar membangun perumahan yang berkualitas.
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTB, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat aplikasi dalam rangka mendukung program kerjasama penyaluran KPR bersubsidi.
“Kami menciptakan aplikasi dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembayaran oleh masyarakat. Semua sistemnya sudah online dan kami juga menambah banyak ATMâ€, ujar Direktur Utama Bank NTB, Komari Subakir.
Komari Subakir juga mengatakan bahwa pihaknya punya captive dengan Pegawai Negeri Sipil dan pemerintah daerah. “Selain melayani Pegawai Negeri Sipil, kami juga akan melayani masyarakat lain di luar PNSâ€, ujar Dirut Utama Bank NTB, Komari Subakir.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus dan Direktur Utama PT. Bank NTB, Komari Subakir. Adapun maksud dari penandatangan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk pelaksanaan pemberian kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR. Sementara tujuannya adalah untuk penyaluran KPR bersubsidi bagi MBR.
Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, PUPR dan Direktur Utama Bank NTB tentang Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dalam rangka Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2016. PKO ini dimaksudkan untuk menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penyaluran bantuan uang muka perumahan bagi MBR.
Â
(Prw)