KedaiPena.Com – Direktorat Jenderal Pajak, melalui unggahan di twitter meminta wajib pajak memasukkan telepon selular atau handphone (HP) dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.
Hal ini membuat heboh jagad dunia mata. Ekonom senior Indonesia Dr. Rizal Ramli salah satu yang menyoroti itu.
RR, sapaan dia melihat hal itu sebagai bentuk kepanikan pemerintah meningkatkan jumlah pajak dari masyarakat.
Dia menyebut langkah itu sebagai upaya kejar setoran, mengingat jumlah utang negara yang terus membengkak tiap tahun.
“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta,” tulis Rizal Ramli dalam akun Twitter @RamliRizal (Minggu, 17/9).
Menko perekonomian era Presiden Gus Dur itu pun menyinggung kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selama ini.
Rizal Ramli melihat, mantan direktur World Bank tersebut gagal dalam upaya mencapai jumlah pajak sebagaimana yang ditargetkan pemerintah.
“Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Sri,” sindir Rizal Ramli.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berdalih bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta yang dimiliki dari penghasilan tersebut, termasuk ponsel.
“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan,” ujarnya, Jumat lalu (15/9).
Dia menambahkan, dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT Pajak maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besaran tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.
Meski begitu, Ditjen Pajak mengakui UU Pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.
Laporan: Galuh Ruspitawati