KedaiPena.Com – Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id pada Selasa (23/4/2019), Sofyan Basir tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 31 Juli 2018.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Sofyan memiliki kekayaan mencapai Rp119 miliar. Adapun harta yang dimiliki Sofyan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Sofyan tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 16 bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah seperti Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Bogor yang mencapai total Rp 37.166.351.231.
Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Sofyan senilai total Rp 6,3 miliar. Jumlah total harta bergerak tersebut berupa 5 jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014.
Mantan Direktur Utama Bank BRI ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan tak tercatat memiliki utang.
Sofyan sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh