KedaiPena.Com – Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian mengandung SARA. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ferdinand Hutahaean (FH) sendiri diperiksa oleh Bareskrim Polri, pada Senin, (11/1/2022).
“Tim penyidik ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ditulis, Selasa, (11/1/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jika pihaknya langsung menahan Ferdinand Hutahaean seusai ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Lalu dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” tegas dia.
Sedangkan alasan objektifnya, lanjut Ramdan, lantaran ancaman hukuman yang disangkakan eks Politikus Demokrat tersebut di atas lima tahun penjara.
“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas Ramdhan.
Ferdinand Hutahaean sendiri akan ditahan selama 20 hari terlebih dahulu di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
“Di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” demikian Ramdhan.
Nama Ferdinand Hutahean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3
Pasca twitt tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1/2022) terkait cuitannya yang dianggap bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Laporan: Sulistyawan