KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, dengan nilai Rp88,3 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC, mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan pernyataan di Gedung KPK Jakarta, ditulis Kamis (27/7/2023).
Ia menyatakan KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena