KedaiPena.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mempertanyakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, yang menyeret Muhammad Suryo sebagai salah satu tersangka.
Diinformasikan penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka telah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukannya gelar perkara.
Bahkan menurut pernyataan Johanis Tanak pada akhir tahun lalu, tepatnya 27 November 2023, KPK saat itu tengah mengurus administrasi termasuk untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Suryo.
“Sampai saat ini penangkapan M. Suryo dalam kasus DJKA stagnan dan jalan ditempat. Dan KPK RI hanya berkutat melakukan pemeriksaan hanya kepada orang-orang yang tidak ada kaitannya dan itu orang kecil. Pelaku utama tidak tersentuh dan terkesan dilindungi. Publik menunggu keberanian KPK RI mengeksekusi M. Suryo sebab status tersangka sudah dilontarkan,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).
Ia menyampaikan, dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Laporan: Ranny Supusepa