KedaiPena.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo memastikan, siap bertanggung jawab penuh dunia akhirat usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap ekspor benih lobster.
“Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat,” tegas Edhy dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (25/11/2020), malam.
Edhy sendiri bersama rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Atas kejadian inu, Edhy pun meminta maaf, kepada banyak pihak, mulai dari Presiden Jokowi hingga sang ibu. Edhy memastikan tidak akan lari dari apa yang ia hadapi.
“Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Kemudian saya juga mohon maaf kepada seluruh masy seola-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat,” kata Edhy.
Edhy mengaku sudah siap mundur dari jabatanya sebagai menteri hingga wakil Ketua Umum di partai Gerindra usai ditetapkan menjadi tersangka.
“Saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” tandas Edhy.
Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11/2202) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Edhy Prabowo diamankan saat turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.
KPK sendiri menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ekspor benur, yaitu, Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP, Safri sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP, Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi, lembaga rasuah pimpinan Firli Bahuri ini menetapkan Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sebagai tersangka.
Laporan: Muhammad Hafidh