KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) tidak gentar menghadapi wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengemuka di tengah pertikaian partainya.
OSO mengungkap hal tersebut bukan tanpa alasan. OSO menegaskan pihaknya masih memegang Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Hanura.
“SK Menkumham masih di tangan saya. Oleh sebab itu, andai munaslub ingin dilaksanakan, harus atas keputusan saya,” tegas OSO di kediamannya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Kemudian, OSO menuturkan, rencana pelaksanaan munaslub oleh kubu Sarifuddin Sudding merupakan perhelatan ilegal lantaran dirinya masih ketua umum yang sah secara hukum.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan munaslub sepanjang pemberhentiannya sebagai ketua umum dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bahkan jika kubu sebelah sudah memiliki nama sebagai kandidat nahkoda Hanura yang baru.
“Kalau mereka mendukung Wiranto kembali ya bagus, tapi lakukan itu sesuai konstitusi,” jelas OSO seraya menyebut Ketua Dewan Pembina Hanura.
“Kalau mereka minta, saya kasih baik-baik kok. Bisa saja kalau Wiranto jadi ketua, kita bisa dukung untuk jadi Presiden 2019,” imbuhnya.
Pria asal Kalimantan Barat ini sendiri mengaku telah berkomunikasi dengan Wiranto terkait masalah internal Hanura.
Berdasar pengakuan OSO, Wiranto hanya meminta semua pihak untuk menyelesaikannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Itu bagus, saya sepakat dengan Pak Wiranto,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 27 DPD dan lebih dari 400 DPC Hanura melangsungkan rapat di bilangan Blok M, Jakarta Selatan pada Senin (15/1) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekjen Hanura, Sarifudin Sudding itu, diputuskan untuk memberhentikan OSO sebagai Ketua Umum dan menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Selain itu, rapat tersebut juga memutuskan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura dalam seminggu ke depan.
Laporan: Muhammad Hafidh