KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11/2020) dengan nama Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id.
Namun demikian, ternyata masih ada salah ketik alias typo dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.
Dilihat oleh KedaiPena.Com, misalnya pada pasal 6 di bagian tersebut berbunyi “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko:
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha:
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor: dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Persoalannya, Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak ada. Pasal 5 berdiri sendiri tanpa ayat, berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.
Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, “Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,”
Laporan: Sulistyawan