KedaiPena.Com – Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur sangat jelas meminta agar reklamasi Teluk Jakarya dihentikan.
Sebab, reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem Teluk Jakarta dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, ditulis Senin (20/3).
Maka, tegas dia, apapun alasan yang dikeluarkan Ahok untuk mempertahankan proyek ambisius itu menjadi tidak berguna lagi. Karena, memang pembangunan reklamasi tidak memenuhi tiga syarat.
Tiga syarat tersebut ialah soal kesesuaian UU dan peraturan, lalu memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak, serta terpenuhinya amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan
“Bahwa Gubernur (DKI, Basuki Tjahaja Purnama) tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat antara lain UU Pesisir hingga UU Kelautan. Maka itu membuktikan 3 syarat di atas menjadi tidak terpenuhi dan berarti reklamasi harus dihentikan,” pungkas dia.
Sekedar Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis kemarin, mengabulkan gugatan para nelayan terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F, I, dan K.
Laporan: Muhammad Hafidh