KedaiPena.Com – Pakar Ekonomi Universitas Al- Azhar Jakarta Rahmat Bagdja, menegaskan jika Inpres (Intruksi Presiden) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo soal penghematan anggaran sangat melanggar UU APBN.
Selain belum mendapat persetujuan DPR RI, ternyata Inpres yang judulnya penghematan itu malah ada pemotongan anggaran DAU, dan lain-lain.
“Sesuai dengan Pasal 37 UU APBN bahwa berapapun uang yang dikeluarkan negara harus dilaporkan ke DPR RI. “Jadi, Inpres itu cacat,†tegas dia dalam ‎di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/9).
Katanya, dalih Jokowi soal targer pajak yang tidak tercapai sehingga melakukan penghematan anggaran, sangat menunjukan inpres tersebut cacat. Karena, anggaran untuk infrastruktur sangat berbeda jauh dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).‎
“Jadi, kalau DPR RI terus diam, maka Jokowi pada 2019 akan terpilih lagi. Padahal, banyak pelanggaran yang dilakukan termasuk pengangkatan Archandra Tahar,†ungkapnya.
Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Berly Martawardaya menilai apa yang dilakukan oleh Jokowi sama dengan yang dilakukan oleh SBY, yang juga mengeluarkan Inpres dalam pemotongan anggaran.
Untuk itu kalau Jokowi dianggap melanggar, maka Inpres SBY tahun 2014 saat itu juga bisa digugat.
“Tim hukum SBY dulu kuat, maka Inpresnnya tidak bermasalah, dan Jokowi harus belajar dari SBY,†pungkasnya.‎
(Prw/Apit)‎