KedaiPena.Com – Kepala Dinas Perhubungan Tangsel diperiksa Kejati DKI karena dugaan penyelewengan dana bantuan Pemprov DKI sebesar Rp74 M yang dialokasikan untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan respon soal pemeriksaan Kepala Dinas tersebut. Menurut Benyamin, panggilan tersebut bukanlah sebuah pemeriksaan. Namun, lebih kepada hal yang bersifat teknis.
“Jadi bukan dipanggil (diperiksa) itu mah. Begini, Pemda DKI kan ngasih bantuan ke Tangsel, ke Bogor, ke Depok, ke Kota Tangerang,” kata Benyamin di BSD City, Rabu (24/1/2018).
Kemudian, Benyamin menceritakan, kronologis terkait dengan kasus tersebut. Pemerintah kota Tangsel, lanjut Benyamin, mendapatkan bantuan sebesar Rp74 miliar.
Dana tersebut, ujar Benyamin, dibagi menjadi dua. Pertama untuk Rp10 m untuk pembangunan Tandon Ciater, dan Rp64 m untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe, Pamulang.
“Harus diperiksa yang menerima bantuan. Biasanya, yang memeriksa mengaudit itu inspektorat, tapi oleh DKI minta bantuan kejaksaan tinggi untuk mengaudit itu,” ungkapnya.
Dengan nada mulai meninggi, Benyamin menegaskan, pemanggilan pemeriksaan itu bukan karena kasus penyelewengan dana bantuan dari DKI tapi persoalan administrasi yang harus dijalankan.
“Jadi bukan karena ada kasus. Itu bukan dalam konteks penyelewengan. Itu administrasi DKI yang minta bantuan kejaksaan tinggi mengecek administrasi,” katanya.
“Jika memang terjadi penyelewengan pada dana bantuan DKI itu, agar menyerahkan datanya, untuk segera ditindaklanjuti pihaknya agar tidak menjadi fitnah bagi kepala dinas terkait,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh