KedaiPena.Com – Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) enggan bicara banyak terkait dengan laporan LBH Sahabat Suhendar terkait adanya ketidakadilan data pada berkas riwayat hidup yang didaftarkan ke KPU milik calon Wali Kota petahana Benyamin Davnie.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli, saat diminta keterangan soal perkembangan kasus tersebut.
“Yang lain saja dulu yang lain. Udah yang lain kek, Bawaslu mulu ini dari kemarin. Ini Bawaslu juga sedang sibuk mengkaji kasus-kasus yang lainnya,” ujar Jajuli, saat ditemui oleh KedaiPena.Com, di Kantor Sentra Gakkumdu, Serpong, Tangsel, Selasa, (3/11/2020).
Meski demikian, Jajuli mengatakan, laporan tersebut telah ditolak oleh Bawaslu Kota Tangsel. Namun, kata dia, Jajuli enggan memberikan alasan kenapa Bawaslu menolak laporan tersebut.
“Ya engga ada statement (soal penolakan kasus laporan dugaan
adanya ketidakadilan data pada berkas riwayat hidup yang didaftarkan ke KPU milik petahana Benyamin Davnie),” singkatnya.
Meski demikian, Jajuli mengungkapkan, bahwa Banyamin Davnie telah dipanggil ke Sentra Gakkumdu untuk memberikan keterangan klarifikasi.
“sudah (datang ke Sentra Gakkumdu),” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan LBH Sahabat Suhendar, yang melaporkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu, Nurman Samad, mengatakan, laporannya ditolak dengan alasan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Nurman pun berencana akan melaporkan penolakan dari Bawaslu tersebut lantaran menolak tidak berdasarkan hukum.
“Laporannya ditolak bang, dengan alasan perkaranya bukan perkara pelanggaran pemilihan,” kata Nurman, ketika dikonfirmasi, Rabu, (3/11/2020).
“Tapi kami rencana melaporkan penolakan dari Bawaslu, soalnya Bawaslu menolak tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.
Sementara tim dari Benyamin Davnie dan Pilar Saga tidak merespon terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh LBH Suhendra soal adanya ketidakadilan data pada berkas wilayah hidup.
Diketahui, LBH Sahabat Suhendra mendapati adanya ketidakadilan data pada berkas riwayat hidup yang didaftarkan ke KPU milik petahana Benyamin Davnie. Atas dasar itu, LBH Sahabat Suhendar melaporkannya ke Bawaslu Tangsel dan tercantum pada nomor laporan 020/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020.
Laporan: Sulistyawan