KedaiPena.Com – Terdapat kejadian menarik dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin,(17/10/2022).
Kejadian tersebut terjadi saat sidang perdana terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, Putri mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua apakah ia mengerti apa yang disampaikan JPU saat sidang perdana Brigadir J.
Padahal JPU sendiri sudah membaca panjang lebar dakwaan untuk Putri.
“saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.
“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas pertanyaan kepada Putri.
“Tidak mengerti?,” tanya rias
“Iya saya tidak mengerti,” beber Putri.
Dengan kondisi demikian, Majelis hakim pun kembali meminta agar JPU dapat membacakan dakwaan untuk Puteri secara singkat.
JPU kemudian membeberkan dakwaan secara singkat dengan menjelaskan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Ia menjelaskan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“338 itu pembunuhan biasa. Junctonya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, bisa banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata JPU.
Jaksa Penuntut Umum melanjutkan apa yang diperbuat Putri sudah jelas, yakni pertama menelepon Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkan memesan tes PCR dan seterusnya sampai dakwaan selesai dibacakan.
“Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” pungkas JPU.
Laporan: Tim Kedai Pena