KedaiPena.Com- Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, enggan merespon dan berbicara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itu terjadi ketika Juliari rampung menghadap penyidik KPK untuk menandatangani perpanjangan massa penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Saat digiring oleh petugas ke mobil tahanan, Juliari tidak merespons soal materi pemeriksaannya hari ini. Bendahara Umum PDIP ini hanya merespons saat ditanyai soal perpanjangan massa penahanan.
“Iya perpanjangan (massa penahanan)” kata Juliari kepada awak media.
Juliari kemudian masuk ke mobil tahanan. Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Ihsan Yunus, Juliari
tampak geram, dan meminta petugas Kepolisian untuk segera menutup pintu mobil tahanan tersebut.
“Pak tutup pak,” tegas Juliari kepada petugas kepolisian.
Petugas Kepolisian pun langsung masuk untuk mengamankan Juliari menuju Rutan KPK. Petugas tersebut duduk di samping Juliari yang berada di bagian tengah mobil tahanan tersebut.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK pada Senin (1/2/2021) lalu, terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.
Tak hanya menerima uang dan sepeda mewah, dalam rekonstruksi tersebut terungkap peran
mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi nampak Ihsan yang diperegakan pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial, Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020.
Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.
Tim penyidik KPK sudah berusaha memanggil Ihsan Yunus pada 27 Januari. Namun Ihsan yang telah digeser ke Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh