KedaiPena.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan berdasarkan aturan yang berlaku, saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bisa saja dihapus atau delisting, jika tak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masuknya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dalam kelompok saham berpotensi delisting adalah karena adanya ketidakpastian kelangsungan usaha atau going concern emiten konstruksi pelat merah tersebut.
“Kan, ada aturannya. Artinya, kalau memang memenuhi, mau nggak mau,” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, dikutip Kamis (11/7/2024).
Tapi jika WSKT dapat memperbaiki kinerja dan keuangan, lanjutnya, maka akan keluar dari kelompok saham yang berpotensi delisting.
“Otoritas bursa masih optimistis WSKT dapat memperbaiki kondisi keuangan dan kinerja ke depan,” ucapnya.
Seperti diketahui, BEI kembali mengumumkan sejumlah saham-saham yang berpotensi delisting, salah satunya yakni WSKT.
Saham WSKT sendiri saat ini telah disuspensi sejak pertengahan Mei 2023, karena perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. WSKT juga tengah menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).
Jika merujuk pada Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.2, jika suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila periode suspensi telah mencapai 24 bulan.
Teranyar, upaya penyehatan keuangan WSKT pun masih memiliki sejumlah kendala, dengan terus gagal mencapai kesepakatan kepada para obligornya mengenai kewajiban pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun.
Itu dilakukan dalam Rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada Mei dan akhir Juni lalu, yang gagal mencapai kesepakatan.
Laporan: Ranny Supusepa