KedaiPena.Com – Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan mengakui sudah memverifikasi Prasarana Sarana Utilitas (PSU) bangunan Islamic Center dikawasan BSD untuk sarana Non Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau kami di Dinas Perumahan itu fungsi kami adalah menerima dan memverifikasi PSU yang diserahkan oleh pengelola kepada pemerintah kota Tangerang Selatan,” ujar Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Yulia Rahmawati kepada KedaiPena.Com, Selasa, (8/6/2021).
Yulia menyebutkan, PSU tersebut akan diperuntukan untuk sarana Non Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hanya disana penyerahan lahan sarana non RTH jadi untuk kemanfaatannya itu bisa untuk sarana ibadah, kalo memang dari awal diperuntukannya tempat ibadah,” imbuhnya.
“Jadi diserahkan ke kita, kita yang merencanakan, sarana itu mau dibangun apa, itu udah sarana tuh, itu udah bagian 40% yang harus mereka serahkan,” tutupnya.
Diketahui penyerahan aset tersebut terdalam Berita Acaea Serah Terima pihak kesatu nomor PK/LGL-040/VIII/2008 dan pihak kedua nomor 593/3105-DTR.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan menepis kabar lahan yang akan dibangun Islamic Center seluas 6000 meter masih merupakan masih aset dari salah satu pengembang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman, menyatakan, bahwa lahan yang akan dibangun menjadi Islamic Center adalah aset milik Pemkot Tangsel.
Ia menepis isu yang menyebut bahwa lahan seluas kurang lebih 6000 meter tersebut merupakan masih aset salah satu pengembang.
“Itu aset Pemkot Tangsel dan itu sudah di rencanakan kurang lebih dari 2 tahun yang lalu.Dahulunya dari pengembang, pengembang itu kan sudah diserahkan ke Kabupaten, Kabupaten sudah catat di kita,” ujar Warman, Minggu, (6/6/2021).
Laporan: Sulistyawan