KedaiPena.com – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten akhirnya mengeluarkan anjuran agar demo mogok kerja mantan karyawan PT. Pelita Enamelware Industry (PT. Pelita EI) tidak dilanjutkan atau dihentikan kelanjutannya. Pernyataan ini disampaikan Disnakertrans Kabupaten Serang kepada PT. Pelita EI dan PSP FKUI PT. Pelita EI.
Dalam surat bernomor 567/2180/HI/2023 yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dianjurkan agar mogok kerja (demo-red) tersebut jangan dilanjutkan karena Disnakertrans menganggap demo yang dilakukan pada 22 September 2023 lalu tidak sesuai pasal 140 ayat ( I ) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Adapun pertimbangan hukum dan kesimpulan atau pendapat dari pegawai mediator Disnakertrans Kab. Serang, mencakup beberapa hal.
Bahwa telah terjadi mogok kerja di PT. Pelita Enamelware industry dengan surat pem beritahuan No. 012/FKU1-PLT/IX2023,
Bahwa surat pemberitahuan mogok telah di beritahukan ke Dinas Tenaga Kerja dan diterima di Kantor Transmigasi Kabupaten Serang pada tanggal 15 September 2023 di bagian Tata Usaha, Bahwa dengan surat pemberitahukan Mogok Kerja tentang tuntutan normatif oleh pekerja tidak diuraikan pada poin-poin yang dipersoalkan/dipermasalkan secara tertulis, maka tututan normatifnya yang dipersoalkan tidak jelas,
Bahwa berkaitan dengan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT. Pelita Enamelware Industry merupakan hak pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 137 menyatakan bahwa : “Mogok kerja sebagai hak dasar buruh dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan,”
Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan mogok kerja yang telah disampaikan ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang tanggal 15 September 2023, akan dilaksanakan mogok kerja pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023, yang mana jarak pelaporan mogok kerja dengan pelaksanaan mogok kerja terhitung hanya 6 hari, hal ini tidak sesuai dasar dari pasal 140 ayat ( I ) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tenyang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “sekurangnya dalam waktu 7 hari kerja, mogok kerja dilaksanakan pekerja/buruh, dan serikat kerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertangungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat,”
Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan mogok kerja yang telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang pada tanggal 15 September 2023 yang tidak memuat waktu berakhirnya mogok kerja pada surat pemberitahuan mogok kerja tersebut tidak jelas, semestinya mogok kerja waktutiya diawali sampai dengan diakhiri ditentukan waktunya, dan wakiu berakhirnya mogok kerja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, karena batasan waktu tidak diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mana harus sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) Undang,-Undang Notnor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Pelita Enamelware Industry, tidak sesuai dengan Undang-tindang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 dan Pasal 140.
Bahwa sesuai dengan syarat mogok kerja terkait dengan tertib dan aman yaitu tidak menganggu keamanan dan ketertiban umum dan atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan dan pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh PT.Pelita Enamelware Industry tefjadi ketidaknyamanan dan ketidak tertiban ditandai dengan terganggunya keamanan dan aktivitas perusahaan lainya di sekitar tempat pelaksanaan mogok kerja, adapun perusahaan didalamnya terdapat perusahaan PT. Perfect Companion Indonesia dan PT. Mentari Solusi Hijau.
Dalam surat ini, Disnakertrans menganjurkan agar mogok kerja yang tidak sah, tertib dan damai. Hingga mogok Kerja tidak dilakukan/dihentikan, dan tidak berkelanjuktan dikarenakan mogok kerja yang dilaksanakan iidak sah, tidak tertib dan tidak damai dari kedua belah pihak, diduga perusahaan sudah ntelakukan penarikan pekerja secara paksa yang menghalangi jalan dan dari pihak pekerja diduga melakukan pencegahan operasional pabrik dan memblokade akses keluar masuk sehingga menggangu kelancaran operasional pabrik-pabrik antara lain Perusahaan PT. Pelita Enamalware Industry, PT. Mentari Solusi l Hijau dan PT. Perfect Companion Indonesia, hal ini kedua belah pihak diduga saling membuat laporan kepada pihak yang berwenang.
“Agar Pihak Pekerja/Serikat Pekerja yang melakukan mogok kerja segera dapat diakhiri dan tidak terjadi/tidak terulang lagi selama mogok kerjanya tidak sah, tidak tertib dan tidak damai, karena diduga telah menimbulkan kondisi yang tidak tertib dan tidak damai yang tidak sesuai dengan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 137, dan pasal 140 ayat (1) dan ayat (2),” demikian dikutip, Rabu (25/10/2023).
Laporan: Ranny Supusepa