KedaiPena.Com – Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait keputusan hukukam untuk Jaksa Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun dan Djoko Tjndra yang mendapatkan diskon dari 4,5 menjadi 3,5 tahun menjadi sorotan berbagai pihak.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, hakim dalam perkara ini sudah hilang kepekaan hati nuraninya dan integritas kepribadian. Azmi menyindir, jika saat ini negara hukum telah berubah menjadi negara hukuman diskon.
“Ini namanya bersembunyi dibalik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat,” kata Azmi, dalam keterangan tertulis, Kamis, (29/7/2021).
Azmi pun mempertanyakan, keputusan hakim yang memberikan diskon kepada Pinangki dan juga Djoko Tjandra. Azmi menyinggung soal kepekaan nurani dari para hakim tersebut.
Azmi menilai, keputusan hakim pengandilan tinggi Jakarta ini sangat bertentangan dengan sikap dan pertimbangan hukum hakim di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Yang mana majelis Hakim melihat bahwa atas perbuatan pelaku merupakan sebab hal- hal yang memberatkan sehingga dijatuhi hukuman yang maksimal. Namun anehnya di tingkat banding fakta perbuatan pelaku yang menjadi hal memberatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi malah di diskon putusannya, argumentasinya kok berlawanan dan terlihat seolah menjadi pertarungan kewenangan,” papar Azmi.
Azmi pun memandang, jika sudah diabaikan oleh hakim maka wibawa hukum semakin sangat direndahkan dan merusak lembaga peradilan.
“Hal ini disebabkan oleh putusan hakim yang begini apalagi terkait perbuatan terdakwa yang kejahatan korupsinya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dalam jabatannya yang menjatuhkan kehormatan lembaga penegak hukum negara, sudah hilang motivasi majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan kehormatan hukum,” papar Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menyatakan, jika pertimbangan hukum hakim wajib untuk diberikan penjelasan tentang fakta yang terbukti dan penafsiran atas kasus ini.
“Tapi terkesan majelis hakim mengabaikan hal ini. Karenanya patut diduga ada muatan lain yang nempel pada putusan hakim yang menggeser pertimbangan maupun hal hal yang memberatkan menjadi hal hal yang meringankan sehingga menjadikan putusan ini di diskon,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi satu tahun masa hukuman penjara Djoko Tjandra yang terjerat dalam Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sebelumnya, Djoko divonis hukuman selama empat tahun enam bulan dan setelah dikurangi menjadi tiga tahun enam bulan.
Djoko juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan.
Laporan: Sulistyawan