KedaiPena.Com – Perparkiran di Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara selama ini ternyata dikelola diluar kendali dan semrawut. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran bagi Kabupaten Tapteng disinyalir mengalami ‘kebocoran’.
Kepala Dinas Perhubungan Tapteng, Kapider Siringo-ringo yang diwawancarai wartawan tidak membantah kesemrawutan pengelolaan parkir itu. Ia juga tak menampik, dengan manajemen dan pengelolaan yang berlangsung selama ini dan berbuntut ditangkapnya seorang juru parkir dalam sebuah OTT Saber Pungli Tapteng, ‘kebocoran’ PAD itu telah terjadi.
“Ya kalau begini mekanismenya iyalah (PAD bocor),†ucap Kapider didampingi Kabid Lalu Lintas Dishub Tapteng, Asirin Lubis kepada wartawan, Rabu (17/5).
Padahal kata Kapider, untuk PAD Tapteng dari Perparkiran tahun 2017 pihaknya ditargetkan sebesar Rp700 juta. Target itu akan sulit tercapai, mengingat pengelolaan parkir yang belum dapat dikendalikan sebagaimana selama ini telah berjalan. “Iya, Rp700 juta kita ditargetkan dari parkir,†sebut Kapider.
Sebelumnya, Kapider melalui Asirin Lubis menyebutkan, pengaturan Parkir di Kabupaten Tapteng sudah diatur dengan jelas dalam Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum. Sejumlah ketentuan tentang parkir dan tarif telah dijelaskan di dalam Perda tersebut.
Ia mengungkapkan, pengadaan Karcis Parkir selama ini berada di kewenangan Dispenda Tapteng. Sayangnya dalam pengakuan Asirin, Dishub Tapteng tak mengetahui berapa jumlah Karcis Parkir yang dicetak oleh Dispenda Tapteng. “Ya gak tau kita berapa yang mereka (Dispenda Tapteng-red) cetak,†kata Asirin.
Soal berapa sebenarnya jumlah Karcis Parkir setiap tahun yang didistribusikan kepada para juru parkir, Asirin juga mengaku tak mengetahui hal itu. Disinggung apa alasan Dispenda tak memberitahu berapa jumlah Karcis Parkir yang dicetak dan didistribusikan setiap tahunnya, Asirin lagi-lagi mengaku tak mengetahuinya. “Kami tidak taulah itu apa alasan Dispenda,†ucap Asirin.
Asirin juga mengungkapkan, selama perparkiran berada dalam kendali Mulyadi Tottot sebagai Kasi Perparkiran yang kini dirotasi menjabat Kasi Prasarana, para juru parkir termasuk SHM yang terjaring OTT Saber Pungli berkordinasi dengan Mulyadi. Soal pemberian Karcis Parkir kepada Juru Parkir, hal itu juga selama ini diurus langsung ke Dispenda Tapteng.
“Karcis yang diambil Mulyadi Tottot selama ini kami tidak tau, berapa yang disetor SHM tahun 2016 kami tidak tau, berapa yang dikembalikan ke Dinas Pendapatan kami juga tidak tau.  Tapi 11 April kemarin, ada anggota Dishub, karena SHM meminta tiket, karena habis, kami tidak tau dia sudah diperpanjang kontraknya di 2017, tapi diserahkan (dari Dispenda) ke dia (SHM-red) 10 blok,†ungkap Asirin.
Lebih jauh, Asirin mengaku, tahun berlaku juga tidak tertera pada Karcis yang dicetak oleh Dispenda Tapteng. Pengisian tahun pada Karcis Parkir dilakukan oleh para juru parkir. “Karcis itu yang dicetak memang dikosongkan tanggal dan tahunnya. Yang cetak itu Dispenda,†imbuhnya.
Disinggung bagaimana melakukan pengawasan terhadap juru parkir dan berapa jumlah pendapatan setiap hari jika pihaknya tak mengetahui berapa data Karcis Parkir yang beredar di tangan juru parkir, Asirin juga mengaku tak tahu. Ia lagi-lagi menyebut bahwa hal itu Mulyadi Tottot lah yang mengetahuinya. “Itu pak Tottot yang tau,†ucapnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait perekrutan Juru Parkir, Asirin kembali mengaku hal tersebut selama juga berada di kendali Mulyadi Tottot. Soal honor Juru Parkir, Asirin menyebut bahwa memang tidak ada ketentuan honor yang diberikan kepada para juru parkir dan tidak mengetahui darimana para juru parkir mendapatkan upah atas hasil kerjanya.
Kendati, penuturan Asirin dari pengakuan SHM usai ditangkap Saber Pungli Tapteng, SHM agaknya memang memiliki pendapatan dari bekerja sebagai juru parkir. SHM mengaku bahwa dari sebanyak 100 Karcis Parkir yang ia miliki, dapat meraup sebanyak Rp1 juta.
“Ada pengakuan SHM, menyetorkan uang Rp500 ribu ke Dishub melalui Mulyadi Tottot, tapi akhirnya (SHM) mengaku bahwa dari sebanyak 100 karcis mendapatkan Rp1 juta. Jadi mungkin sisanya Rp500 ribu itulah sama dia (SHM0-red),†kata Asirin.
Untuk diketahui, berdasarkan Perda Pemkab Tapteng nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pada Bab IV Bagian II pasal 9, dijelaskan struktur dan besarnya tarif retribusi parkir di kabupaten Tapteng, yakni sebagai berikut:
- Untuk waktu sampai dengan 3 (tiga) jam:
a. Sepeda motor Rp500
b. Taksi, Mobil pribadi dan sejenisnya Rp1.000
c. Bus mini dan sejenisnya Rp1.500
d. Bus Umum, truk dan sejenisnya Rp2.000
e. Truk Gandeng dan sejenisnya Rp2.500 - Untuk waktu sampai dengan 6 (enam) jam:
a. Sepeda motor Rp1.000
b. Taksi, Mobil pribadi dan sejenisnya Rp2.000
c. Bus mini dan sejenisnya Rp3.000
d. Bus Umum, truk dan sejenisnya Rp4.000
e. Truk Gandeng dan sejenisnya Rp5.000 - Untuk parkir 1 (satu) hari:
a. Sepeda motor Rp2.000
b. Taksi, Mobil pribadi dan sejenisnya Rp5.000
c. Bus mini dan sejenisnya Rp7.500
d. Bus Umum, truk dan sejenisnya Rp10.000
e. Truk Gandeng dan sejenisnya Rp15.000
Sementara itu, dijelaskan pula pada Pasal 10, bab yang sama tentang struktur besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum per unit untuk Parkir Berlangganan, adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor Rp13.000,- per bulan
Dan/ atau Rp130.000,- per tahun
- Taksi, mobil pribadi dan/ atau sejenisnya Rp25000,- per bulan
Dan/ atau Rp250.000 per tahun
- Bus mini dan sejenisnya Rp35.000,- per bulan
Dan/ atau Rp350.000,- per tahun
- Bus umum dan truk Rp50.000,- per bulan
Dan/ atau Rp450.000,- per tahun
- Truk gandeng dan/ atu sejenisnya Rp65.000,- per bulan
Dan/ atau Rp600.000,- per tahun
Laporan: Dom