KedaiPena.Com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Tengah, dipastikan memiliki rincian penerimaan dari retribusi parkir selama tahun 2016.
Hal itu terungkap saat awak media wawancara dengan Kabubbid Penagihan, Bidang Pendapatan, Dispenda Tapteng, Olsen Sitanggang, Rabu (24/5).
“Kan mereka punya target pencapaian (parkir-red), jadi pasti punya rinciannya,” ujar Olsen.
Sebelumnya Olsen mengaku pihaknya tidak memiliki rincian mendetail penerimaan dari bidang Parkir yang dikelola Dishubkominfo yang kini berubah nama menjadi Dishub Tapteng.
“Jadi yang menggali potensi (parkir-red) dan semua itu mereka yang tau,” katanya.
Disinggung soal jumlah Karcis Parkir, Oslen membenarkan bahwa kewenangan pencetakan itu berada di Dispenda. Kendati, soal penggunaan karcis parkir itu sepenuhnya berada di Dishub.
Saat ditanya berapa jumlah karcis parkir yang dipergunakan sepanjang tahun 2016 oleh Dishub, Oslen sayangnya mengaku tidak mengetahuinya.
“Rinciannya kebetulan tidak sama saya, tapi nanti saya tanyakan. Yang pasti, setiap mereka (Dishub-red) mengambil karcis, pasti ada tanda terimanya,” pungkas Oslen.
Sementara itu dari data Laporan Realisasi Penerimaan dan Bagi Hasil Pajak/ Bukan Pajak, lain-lain Penerimaan yang Sah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2016 diketahui secara rinci akumulasi penerimaan dari 3 jenis pajak retribusi menyangkut Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Yakni antara lain:
- Pajak Parkir dengan target Rp75 juta hanya terealisasi sebesar Rp6.100.000 atau hanya 8,13 persen dari target;
2. Retribusi Parkir ditepi jalan umum ditarget sebesar Rp120.juta, hanya terealisasi sebesar Rp47.100.000 atau 39,25 persen dari target; dan
3. Retribusi Tempat Khusus Parkir ditarget sebesar Rp5.000.000 dan tidak memiliki penerimaan atau sebesar 0 persen.
Olsen membenarkan bahwa per tahun 2017 Retribusi Pajak Parkir kini dikelola langsung oleh Dispenda Tapteng. Ia memastikan, pihaknya akan melakukan pengetatan pengutipan pajak parkir tersebut khususnya dari perusahaan-perusahaan. “Tentu kita akan lakukan penertiban terhadap pajak parkir,” tegas Oslen.
Diketahui, pengelolaan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Tapteng diduga bermasalah karena rawan penyelewengan dan sarat korupsi. Saber Pungli Tapteng sendiri telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jukir ilegal yang melakukan pengutipan terhadap mobil berjalan di Kecamatan Sirandorung.
Hingga kini, rincian penerimaan Parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tapteng tahun 2016 hingga saat ini tidak diketahui. Kabid Lalu Lintas, Asirin Lubis yang sebelumnya menjabat Kabid Darat Dinas Perhubungan Tapteng dalam sejumlah konfirmasi terkesan tak terbuka dan menutup-nutupi rincian tersebut, bahkan mengaku tak mengetahui rincian tersebut.
Laporan: Dom