KedaiPena.Com – Kepala Dinas Perhubungan kota Tangerang Selatan (Tangsel) Purnama Wijaya mengaku sedang mengkaji Perwal No.3 Tahun 2012 terkait jadwal aturan melintas truk di Tangsel.
Hal tersebut diungkapkan seusai rapat koordinasi tentang pembangunan proyek dan operasional angkutan barang dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Polres Tangsel, kemarin.
“Apabila memang masih layak masih kita pergunakan. Tapi jika ada yang tidak layak dalam aturan Perwal No.3 Tahun 2012 yang termaktub dalam pasalnya pasti akan kami revisi,” kata dia ditulis, Kamis (24/10/2019).
Meski demikian, dia mengatakan, untuk jam operasional hasil kesepakatan tetap sama angkuatan truk muatan besar beroperasi mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi.
“Dari tanggal 15 (Oktober) saya bersama teman-teman Dishub sudah membuat usulan ke Walikota melalui Kabag Hukum Sekda Tangsel (untuk mengkaji),” kata dia.
“Artinya kita tidak bisa intervensi ke atas, karena yang berwenang untuk membahas dan menyelesaikan itu adalah Kabag Hukum Sekda Tangsel,” sambung dia.
Terkait dengan masalah pengembang yang mempunyai truk, Purnama kurang mengetahui, kedudukan pengembang lantaran sangat berkaitan langsung dengan perizinan.
“Contoh pengembang itu punya izin, yang tahu punya izin atau tidak kan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Oleh karenanya hari ini diundang semua. Dishub tidak mau disangka melangkahi fungsi dapur orang lain,” tegas dia.
Purnama menambahkan dalam rapat koordinasi tersebut juga merangkum 10 jalanan di Kota Tangsel yang akan segera diterapkan larangan melintas bagi truk bertonase besar.
“Di antaranya 10 jalanan itu Jalan Raya Serpong Parung sepanjang 1,550 meter, Jalan Aria Putera di Kecamatan Ciputat sepanjang 4,465 meter, Jalan Raya Jombang di Kecamatan Ciputat radius 6,385 meter, Jalan Otto Iskandardinata radius 0,495 meter, jalan H Usman di Ciputat 0,445 meter,” ungkap dia.
Purnama melanjutkan, Jalan Raya Padjajaran di Ciputat dan Jalan raya Siliwangi masing-masing 2,100 meter dan 2,260 meter juga akan di terapkan aturan larangan truk.
“Jalan Raya Puspiptek di Serpong-Setu 4,350 meter. Jalan Surya Kencana Simpang Dr Setia Budi di Pamulang 6,971 meter. Jalan Cirendeu Raya-Cabe Raya 7,024 meter,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan