KedaiPena.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli , Sumatera Utara, lakukan penertiban mobil bongkar muat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan umum dengan memberikan buku tilang dan pengempisan ban mobil, Rabu (19/7).
“Kegiatan ini untuk memberlakukan Peraturan Walikota Gunungsitoli No. 16 Tahun 2017 Tentang Pengawasan kegiatan bongkar muat di tepi jalan umum Kota Gunungsitoli,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Ignasius Harefa kepada wartawan.
Menurutnya, pemberlakuan Peraturan Wali Kota tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pengendara yang parkir sembarangan dan memicu kemacetan.
“Kita berharap ini menjadi efek jera kepada para pengemudi mobil bongkar muat yang suka parkir liar dan sembarangan sehingga akan menekan pelanggaran dan meminimalisir kemacetan di kota Gunungsitoli,” ujarnya
Dia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, demi penegakan peraturan walikota dan ketertiban parkir sembarangan.
“Hingga hari ini kita sudah menindak 33 kendaraan, dan buku tilangnya kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Polres Nias. Tidak tertutup kemungkinan jumlah itu bertambah, karena besok dan seterusnya kita akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini,” beber Ignasius mengakhiri.
Laporan: Bugis