KedaiPena.Com – Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir menyebut nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang e-KTP.
Diketahui, Mirwan Amir merupakan politikus Partai Demokrat yang sempat menjabat sebagai Ketua Banggar DPR. Mirwan pernah menyarankan agar proyek e-KTP dihentikan ke Presiden SBY.
Hal tersebut terungkap saat Mirwan bicara dan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan bahwa kebijakan e-KTP yang dikeluarkan oleh rezim Presiden SBY kala itu telah bersumber dan menjadi amanah Undang-undang wajib dilaksanakan.
Aher, sapaannya menjelaskan, apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti Presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan.
“Landasan kebijakan e-KTP ‘loud & clear’,” ujar Aher dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Jumat (26/1/2018).
Untuk pelaksanaan teknisnya sendiri, lanjut Aher, Presiden telah mengeluarkan kebijakan teknis yang harus dipedomani agar tidak disalahgunakan.
Peraturan tersebut, kata Wakil Ketua DPR ini, telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan.
“Pogram KTP elektronik dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP,” imbuh Aher.
Aher pun menambahkan bahwa latar belakang kebijakan e-KTP sendiri juga dilatar belakangi belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
“Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya, menyembunyikan identitas (seperti teroris) dengan memalsukan identitas,” pungkas Aher.
Laporan: Muhammad Hafidh