KedaiPena.Com- Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng disebut telah siap kooperatif kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum. Merespons kabar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Apeng datang ke gedung bundar untuk mengikuti proses hukum.
Pria yang karib disapa Apeng itu kini tengah terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Apeng sebelumnya sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari Kejagung untuk diperiksa.
“Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin,(15/8/2022).
Apeng disebut bakal datang ke Indonesia pada hari ini, untuk menghadapi proses hukum. Ketut mengaku pihaknya belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
“Belum ada (konfirmasi),” ujar Ketut.
Sebelumnya, kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan, kliennya siap diperiksa sebagai tersangka kasus pencaplokan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Juniver menegaskan, kliennya akan menjelaskan seluruh tuduhan. Apeng sudah diminta mempersiapkan data-data dokumen yang diperlukan.
“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022,” tegas Juniver.
Juniver pun meminta Kejagung mencabut pencekalan terhadap Apeng. Supaya kedatangannya ke Indonesia tidak terkendala.
Apeng merupakan buronan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Apeng juga merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap.
Laporan: Tim Kedai Pena