KedaiPena.Com – Ketua Komisi VIII Yandri Susanto tidak layak berdebat soal uang rakyat, termasuk kasus dana haji. Sebab Yandri terlibat dalam kasus korupsi kuota bansos Covid-19.
Demikian disampaikan penggiat Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Adhie mengatakan ini karena kesal melihat perilaku Yandri yang menantang ekonom senior Rizal Ramli terkait dana haji.
“Yandri Susanto nantang RR (Rizal Ramli) debat haji, soal tantangan itu serahkan ke Iwan Sumule (Ketua) Prodem untuk atur. Tapi begini, saya sepakat bahwa RR hanya bisa debat kalau yang Pansus Haji yang minta,” kata Adhie, Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
“Kalau Yandri debat sama RR, dia tidak layak. Karena dia harus minta rekomendasi dari KPK. Sebab Yandri sedang ‘rawat jalan’ dengan KPK terkait kasus kuota bansos Covid-19,” sambung Adhie.
Yandri, lanjut Adhie, tidak punya otoritas moral, apalagi berhadapan dengan Rizal Ramli, sang begawan ekonomi kerakyatan yang memiliki integritas tinggi.
“Kecuali kalau ada rekomendasi KPK bahwa dia dinyatakan tidak terlibat dana bansos, maka bolehlah dia debat. Jadi intinya dia harus bersih secara moral. Orang seperti ini tidak layak bicara soal uang rakyat,” tegas Adhie.
Apalagi, yang sangat disayangkan, sikap Yandri sama sekali tidak terkait dengan DPR secara institusi.
“Tadi saya ngobrol sama rekan Yandri di Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid. Dia bilang sikap Yandri itu bukan atas nama komisi, tapi pribadi. Dia mengatasnamakan Komisi VIII DPR, tapi tidak pernah ada kesepekatan di sana,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek 2020 pada Selasa (30/3/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Yandri didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain tupoksi Komisi VIII, KPK juga mengkonfirmasi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono kepada Yandri Susanto.
“Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi,” kata Ali.
“Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, selain Juliari Batubara dan Adi Wahyono, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya yang juga PPK di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh