KedaiPena.Com – Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin membantah bahwa dirinya menerima atau menikmati aliran dana kasus e-KTP sebagaimana disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus ini karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan,” kata dia di Jakarta, Kamis (9/3)
“Namun demikian, berdasarkan pemberitaan, saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman (terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto) dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK. Dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu,” sambungnya.
Menurut politisi Golkar ini, keterangan dalam dakwaan itu hanya berdasarkan dari keterangan Irman sepihak. Dia pun memastikan, tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP.
“Karena sejak awal saya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II,” ungkap dia.
“Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama,” pungkas dia.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kasus e-KTP disebut-sebut sejumlah nama pejabat baik eksekutif maupun legislatif termasuk Ade Komarudin yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.
Laporan: Muhammad Hafidh