KedaiPena.com – Menyikapi perintah Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengusut informasi terkait Dugaan MK akan memutus Pemilu digelar dengan sistem pemilihan proporsional tertutup, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara.
Ia mengatakan hanya mendapat informasi dari orang kredibel. Oleh sebab itu, dirinya merasa tak masuk ke dalam delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.
“Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Denny juga menekankan bahwa dirinya menggunakan frasa ‘mendapatkan informasi’, bukan frasa ‘mendapatkan bocoran’ dan ia menulis ‘MK akan memutuskan’.
“Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” ujarnya.
Denny menyebut rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” ujarnya lagi.
Denny mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.
“Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” kata Denny.
Namun, ia menegaskan informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya. Karenanya, ia memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik).
“Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ucapnya.
Dia mengingatkan putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Dan ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.
Meskipun mengaku informasi yang didapat kredibel, Denny berharap berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup.
Denny juga mengucap dirinya mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Sebab, pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).
Dia juga mengungkapkan alasan lain menyebarkan informasi itu ke publik. Dia berharap putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu.
“Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa