Kedaipena.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dinilai tak maksimal dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
Hal itu terungkap dari pengakuan ‘SB’, warga Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan. SB mengaku, dirinya telah mengurus Akta Lahir dan KTP di Disdukcapil Nisel sejak 2015 silam, namun hingga saat ini kedua berkas itu tak kunjung selesai.
“Saya sudah setahun lebih mengurus Akta Lahir anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi sampai saat ini belum selesai. Setiap saya tanya katanya belum selesai dan sabar kata pegawai dukcapil” ungkap SB kepada wartawan, Kamis (28/4)
SB mengaku capek berulang kali datang ke kantor Disdukcapil Nisel. Padahal, lanjutnya kedua berkas yang ia urus itu sangat dibutuhkan untuk mengurus anaknya yang hendak melamar menjadi Polisi.
“Saya sudah capek datang disini tapi belum selesai juga, ongkos saya saja datang kesini sudah berapa, apalagi dokumen tersebut sangat dibutuhkan. Apalagi ada anak saya yang mau melamar Kepolisian,†keluh SB.
SB pun berharap, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru dapat membenahi pelayanan publik di kantor Disdukcapil itu.
“Yah saya berharap dengan kepemimpinan pak Bupati Hilarius Duha bersama pak Wakil Bupati Sozanolo Ndruru dapat menjawab keluhan masyarakat selama ini, apalagi Disdukcapil teman masyarakat untuk mengurus dokumen yang sangat dibutuhkan,†pinta SB.
Sementara itu diketahui, di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 pasal 69 tentang administrasi kependudukan dijelaskan, rentang waktu pengerjaan dokumen administrasi kependudukan yang sesungguhnya hanya membutuhkan waktu selama 7 hari dan 14 hari.
Hingga berita ini diturunkan, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Nias Selatan belum dapat dihubungi.
(Suh/Dom)