KedaiPena.Com – Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Sumut untuk menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sosialisasi tersebut sesuai PP No 17/2010 pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.
Abyadi juga mengatakan, sosialisasi tersebut juga dirasa sangat penting. Pasalnya sampai sekarang masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.
“Saat ini masyarakat kebingungan. Bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktek pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar itu,” kata Abyadi Siregar di Medan, Selasa (21/2).
Dikatakan, Ombudsman masih terus menerima laporan terkait praktik yang terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA tersebut. Abyadi mengatakan, pihaknya sampai hari ini terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Ini bukti bahwa aturan tersebut tidak diindahkan pihak sekolah. Kita meminta supaya ini jangan terjadi lagi,” tegas Abyadi.
Lebih jauh Abyadi menuturkan, praktik-praktik yang dilarang dalam PP dan Permendikbud tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membuat pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Karenanya, sambung Abyadi, sosialisasi PP dan Permendikbud tersebut sangat penting untuk menyelamatkan pengelola pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum.
“Disdik jangan membiarkan ini. Kalau dibiarkan, berarti Disdik membiarkan pengelola pendidikan mulai dari Kepsek dan guru-guru, untuk terjebak dalam kasus hukum. Karena ini sangat tegas diatur sebagai bentuk pelanggaran yang punya konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Dikatakan Abyadi, bila kedua aturan tersebut sudah tersosialisasikan dengan baik, maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut. Begitu juga Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada regulasi tersebut. Sehingga ke depan diharapkan tidak akan ada lagi laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah.
“Kami meminta kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan,†tukas Abyadi.
Laporan: Iam