Padahal, KKP mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK pada LHP tahun sebelumnya. Namun, tahun ini turun menjadi Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.
Berikut rinciannya, berdasarkan salinan LHP BPK yang diperoleh Kedaipena.com:
1. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum disetor Rp18.396.321 yang berasal dari pendapatan jasa analisa laboratorium Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut Gondo.
2. PNBP yang tidak dipungut dari sektor jasa tambat, jasa labuh, dan jasa kebersihan di Pelabuhan Perikanan Nusantaran (PPN) Kejawan Rp5.071.789.930.
3. Permasalahan signifikan lain terkait PNBP sebesar Rp133.981.500.
4. Rekapitulasi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak belanja modal senilai Rp3.495.541.455 yang berasal dari keterlambatan penyelesaian perkejaan belum dikenakan denda Rp203.197.547 dan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan Rp3.292.643.908.
5. Rekapitulasi kelebihan pembayaran dan permasalahan dalam pelaksanaan kontrak belanja barang Rp219.367.232.485. Rinciannya, keterlambatan pengadaan barang/hasa belum dikenakan denda Rp1.704.318.640 dan Rp217.662.913.845.
6. Rekapitulasi penyimpangan belanja perjalanan dinas karena tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran Rp166.750.000.
7. Rekapitulasi permasalahan signifikan lainnya terkait belanja modal senilai Rp1.181.510.000 pada pekerjaan pembangunan gerbang dan pagar keliling Kampus STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor karena tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
8. Rekapitulasi permasalahan signifikan lainnya terkait belanja barang Rp606.885.000. Rinciannya, belum didukung bukti pertanggungjawaban Rp538.935.000 dan pemborosan Rp67.950.000 terkait kegiatan pengelolaan sistem perbenihan ikan pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.