KedaiPena.Com – Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa hari yang lalu merupakan kegiatan pemeriksaan laporan keuangan rutin tahunan untuk seluruh di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bukan hanya sekedar memeriksa pengerjaan Gedung Islamic Center.
“Sebenarnya BPK bukan menyidak. BPK itu rutin setiap tahun, namanya pemeriksaan laporan keuangan terhadap Pemerintah Kota Tangsel. Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperiksa kebetulan Disbang. Waktu kemarin itu pula bukan sidak memang ada check fisik kelapangan. Pekerjaan-pekerjaan lain sama diperiksa bukan hanya Gedung Islamic Center saja,” terang Kepala Bidang Bangunan Non Perkantoran Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Ihtyan Hermansyah, kepada KedaiPena.Com, ditulis Minggu (27/2/2022).
Herman mengatakan pemeriksaan fisik pada hari Kamis (24/2/2022) turut didampingi oleh Inspektorat.
“Jadi saya bisa pastikan setiap tahun pasti kita ada pemeriksaan dari BPK. Tidak hanya Gedung Islamic Center beberapa pekerja juga di periksa,” tuturnya.
Ia menjelaskan pengerjaan Gedung Islamic Center telah selesai pada Desember 2021. Dan sesuai dengan peraturan yang ada, kontraktor atau penyedia masih mempunyai tanggung jawab pemeliharaan hingga 6 bulan.
“Jadi misalnya, nanti ada perbaikan masih tanggung jawab kontraktor atau penyedia. itu aturan yang ada. Saat ini proses Gedung Islamic Center dalam tahap serah terima. Karna selaku dinas teknis (Dinas Bangunan) yang membangun selanjutnya akan kita serah terimakan dan sekarang sedang proses di bagian Sekretariat Daerah (Setda),” pungkasnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan proyek pekerjaan pemerintah dikenal tahapan PHO (Profesional Hand Over) yaitu proses serah terima dari penyedia atau kontraktor ke dinas Bangunan. Selanjutnya, dikenal proses yang dilakukan setelah masa pemeliharaan enam bulan yaitu FHO (Final hand over), dimana selama enam bulan itu pemeliharaan masih tanggung jawab penyedia atau kontraktor.
“Nama Kontraktor yang mengerjakan Gedung Islamic Center sendiri dari PT Pulau Intan Perdana yang beralamat di Perumahan Griya Indah Serpong, Blok F1 Nomor 18, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan nilai kontraktor Gedung tersebut sebesar Rp35,6 miliar yang bersumber dari APBD 2021,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan