KedaiPena.Com- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menilai, jika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekesaran Seksual (RUU TPKS) dinilai sebagai aturan perundang-undangan strategis yang harus segera disahkan.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini berkomitmen untuk terus mengawal RUU tersebut. Bahkan dia memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI pertama dalam Rapat Paripurna usai masa reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
“Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini,” ujarnya saat menghadiri Ngopi Bareng Perempuan Muktamar di Universitas Malahayati Lampung, ditulis, Kamis, (23/12/2021).
Menurut Cak Imin, korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak dan masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
“RUU TPKS ini memang prioritas dan stragis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” tuturnya.
Karena itu Cak Imin mengusulkan dua geralan sekaligus mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
“Yang kedua adalah geralan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” pungkas Cak Imin.
Laporan: Muhammad Hafidh