KedaiPena.Com- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (20/9/2022) hari ini.
Pengesahan UU PDP diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“RUU PDP terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang,” ujar Abdul Kharis.
Mendengar penjelasan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang.
“Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” kata seluruh peserta rapat paripurna.
Laporan: Muhammad Hafidh