KedaiPena.Com – Direktur Utama RS Sumber Waras (RSSW), Abraham Tedjanegara, enggan berpolemik soal perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan yang dibeli Pemprov DKI pada 2014.
“(Perbedaan harga NJOP), saya enggak ngerti. Tanya sama BPK saja,” ujarnya saat jumpa pers di RSSW, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/4).
Abraham pun enggan menyebut bila acuan NJOP yang dipakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni berada di Jl Tomang Utara untuk lahan RSSW berstatus hak guna bangunan (HGB) seluas 3,6 ha adalah salah.
“Saya enggak berani ngomong kalau BPK salah,” dalih alumnus Universitas Trisakti ini.
Kendati demikian, pihak YKSW tetap mengacu pada sertifikat dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahwasanya lahan tersebut berada di Jl Kyai Tapa.
“Sertifikat cuma ini juga (Jl Kyai Tapa), nggak pernah ada Tomang Utara,” ucapnya.
Diketahui, Pemprov DKI dan BPK berselisih paham soal pembelian lahan RSSW. Menurut BPK, tanah yang dibeli tersebut berada di Jl Tomang Utara. Sedangkan Pemprov DKI, beranggapan di Jl Kyai Tapa.
Berdasarkan peta gambar situasi No. 4450/1997 tertanggal 9 Juni 1997 yang ditandatangani Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Jakbar, Tri Supriyanto, sebagaimana diperoleh wartawan, diketahui lahan tersebut beririsan dengan Jl Tomang Utara di sisi Utara dan Timur.
Fakta tersebut, pada dokumen lain yang diperoleh wartawan, yakni surat Lurah Tomang, Aji Kumala, No. 151/-1.711.62, tertanggal 17 April 2015, perihal konfirmasi NJOP tanah area, juga memuat fakta sama.
Surat tersebut juga menerangkan besaran NJOP, dimana untuk di Jl Kyai Tapa sebesar Rp20,755 juta/m2. Sementara itu, lahan di Jl Tomang Utara senilai Rp7,455 juta/m2.
(Fat/Prw)