KedaiPena.Com – Sekjen Prodem Satyo Purwanto menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dalam penegakan sejumlah kasus korupsi di Indonesia.
Salah satu buktinya adalah sikap KPK yang tidak kunjung menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1.
Padahal nama Sofyan Basir dijadikan benang merah dalam runtutan dakwaan milik mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan dakwaan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dijelaskan Jaksa KPK, Sofyan Basir turut hadir dalam pertemuan yang membahas Proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menuturkan sekira pada bulan juli tahun 2017 di ruang kerja Sofyan Basir di kantor pusat PT PLN (persero), terjadi pertemuan antara pemilik ruangan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes B Kotjo dan Supangkat Iwan Santoso.
“Mungkin juga tebang pilih karena dari beberapa kasus di masa lalu mereka seperti itu, contoh RJ Lino (kasus Pelindo) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok dalam kasus Sumber Waras),” ujar Satyo saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Minggu (20/1/2018)
Satyo melanjutkan bahwa dalam beberapa kali fakta persidangan nama Dirut PLN sedianya disebut oleh sedikitnya tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut.
Semestinya, kata dia, itu sudah cukup karena jelas Sofyan Basir menjadi ‘trigger” terlaksananya proyek tersebut.
“Dan tentunya pengakuan (terdakwa) di persidangan menjadi alat bukti karena mereka bicara di atas sumpah,” tandas Satyo.
Laporan: Muhammad Hafidh