KedaiPena.Com – Direktur Utama (Dirut)Â Perum Perhutani, Denaldy M Mauna mengungkapkan, penerapan pembagian lahan pada PermenLHKÂ 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani bukanlah memberikan kepemilikan lahan.
“Perhutanan Sosial ini merupakan pembagian lahan secara legal. Bukan memberikan kepemilikan. Hanya memberikan akses kepada masyarakat,” ungkap dia di Jakarta, ditulis Rabu (27/9).
Selain itu, lanjut dia, program perhutanan sosial ini merupakan revitalisi dari sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBN). Sebab, program untuk menyejahterakan rakyat melalui PHBN tidak optimal selama ini.
“Untuk itu kita ingin mengoptimalkan kawasan hutan yang belum terkelola, baik itu terlantar kosong dan konflik (lahan) dengan perhutanan sosial,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, ungkap dia, dari 2,4 juta lahan milik Perhutani di Jawa, hampir sekitar 120 ribu hektar merupakan lahan yang saat ini memiliki konflik.
“Konflik tersebut dalam bentuk penguasaan lahan dan pendudukan lahan. Ada daerah-daerah tertentu yang tidak bisa kami tangani. Dan menurut kita harus diselesaikan dengan cara perhutanan sosial,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh