KedaiPena.com – Proses seleksi calon Dirut BAKTI Kominfo harus lah transparan, dilakukan oleh pansel yang kredibel dan karena bersifat terbuka maka dibuka seluas-luasnya bagi putera atau puteri terbaik bangsa sesuai aturan yang ada.
“Nah, di awal seleksi saja kan ini sudah menimbulkan polemik, seperti pembatasan maksimal usia 53 tahun pada September 2023. Padahal kalau disesuaikan dengan JPT Madya harusnya maksimal 58 tahun atau 56 tahun jika disetarakan dengan JPT Pratama,” kata Pengamat Teknologi, Heru Sutadi, belum lama ini.
Ia menyatakan adanya polemik ini, diharapkan dapat dievaluasi oleh Menteri Kominfo yang baru dan harus diulang dari awal.
“Sebab aturan yang aneh biasanya digunakan untuk meloloskan calon tertentu atau menghambat calon tertentu. Ini yang harus diklarifikasi pansel, aturan dari mana dan kenapa dibatasi,” tuturnya.
Heru mengungkapkan untuk menjadi Dirut BAKTI Kominfo selanjutnya, seseorang tersebut harus mengerti soal regulasi telekomunikasi, mengerti hal hal teknis apa itu BTS, jaringan seluler, jaringan berbasis serat optik, sistem satelit, ekosisten digital dan sebagainya.
“Tentu juga harus punya leadership yang bagus, memiliki visi, misi dan strategi meningkatkan infrastruktur internet broadband di Indonesia dan membangun masyarakat yang dapat memanfaatkan perkembangan digital secara maksimal,” papar dia.
“Bagusnya memang yang benar benar lepas dari bayang bayang manajemen Bakti sebelumnya, tapi yang utama adalah punya leadership, profesional, jujur, berdedikasi dan punya visi, misi serta strategi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik