KedaiPena.com – Dibukanya kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan diharapkan mampu memenuhi kekosongan tenaga layanan kesehatan, khususnya di daerah.
Data Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 menunjukkan adanya 586 dari 10.373 atau setara dengan 5,65 persen Puskesmas tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, dan sebanyak 268 dari 646 atau 41,49 persen RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis, meliputi Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
“Kesempatan ini kami buka kembali seluas luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan NonASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022,” kata drg. Arianti, Kamis (11/11/2022).
Ia menyatakan proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022.
“Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,” ucapnya.
Terkait proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan ini, ia menyebutkan dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dimana Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.
Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.
Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hari kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” ucapnya lagi.
Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.
Sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.
Adapun Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Laporan: Ranny Supusepa