KedaiPena.com – Berawal dari viralnya video yang menunjukkan beberapa Lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menegaskan bahwa Lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan bahwa perlindungan lumba-lumba tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.
“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang. Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Tari, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut Tari juga menekankan perlindungan terhadap mamalia laut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan.
“Salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian lumba-lumba. Karenanya, penanganan kejadian serupa, termasuk yang terdampar, sangat perlu untuk segera dilakukan,” ucapnya.
Dalam langkah awal penanganan kejadian tersebut, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek Wilker Pacitan tentang laporan tertangkapnya kawanan lumba-lumba oleh nelayan Kabupaten Pacitan saat melaut pada Jumat malam (7/1). Laporan yang juga ditunjukkan lewat unggahan video di akun instagram ndorobei.official tersebut memperlihatkan beberapa lumba-lumba yang terjaring dan sudah dinaikkan ke geladak kapal nelayan pada malam hari.
“Informasi awal dari pemilik kapal, lumba-lumba tersebut tersangkut pada jaring bersama ikan tangkapan lainnya sehingga biota yang dilindungi oleh negara tersebut diangkat terlebih dahulu ke geladak kapal agar ikan-ikan yang menjadi target tangkapan nelayan bisa diangkat dan disimpan dalam storage kapal. Berdasarkan laporan, lumba-lumba sengaja dinaikkan dan bisa bertahan 1-2 jam di kapal sehingga jika dilepaskan kembali khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi,” ujar Yudi.
Yudi juga menambahkan, ketika kawanan lumba-lumba tersebut terjaring, kapal berkekuatan 25 GT tersebut berlayar di perairan WPP 573. Kapal nelayan tersebut sudah berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan dan lumba-lumba yang terjaring dikembalikan ke laut oleh awak kapal dalam kondisi mati.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal.
“Tim Respon Cepat kami berkoordinasi dengan pihak Polres maupun Satwas SDKP yang berada di Kabupaten Pacitan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Saat ini kami juga terus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada nelayan di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya agar ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Laporan : Natasha