KedaiPena.Com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, menegaskan hingga saat ini belum terdapat warga binaan positif Covid-19 di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Gorontalo.
“Warga binaan dengan hasil reaktif terhadap rapid test akan dikarantina di dalam rutan/lapas yang telah disiapkan di setiap wilayah dan dilanjutkan dengan swab dan tes polymerase chain reaction (PCR),” ungkapnya dalam keterangan, Selasa, (12/5/2020).
Sebelumnya rapid test telah dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang diikuti petugas dan warga binaan.
“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Gorontalo mengenai hasil swab test warga binaan yang reaktif saat rapid test, baik di Rutan Pondok Bambu maupun Lapas Gorontalo. Rapid test hanya digunakan untuk screening awal, karena bagaimanapun lapas dan rutan menjadi salah satu tempat yang rawan penyakit menular,” ungkap Reynhard.
Rutan Pondok Bambu menyelenggarakan rapid test selama 3 hari pada 9-11 Mei 2020 bagi 115 orang petugas, 2 orang petugas kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 309 warga binaan, 2 anak bayi, 9 orang pegawai kejaksaan dan 12 orang pihak eksternal.
Dari pemeriksaan hasil kerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur dan Puskesmas Duren Sawit tersebut terdapat 2 orang petugas dan 24 orang warga binaan yang hasil rapid test-nya reaktif.
Hingga saat ini sebanyak 12 warga binaan reaktif telah menjalani tes PCR dan dikarantina di Rumah Sakit Pengayoman. Sedangkan dua petugas menjalani isolasi mandiri di rumah dan diperintahkan melapor ke puskesmas atau rumah sakit rujukan Covid-19.
“12 warga binaan lainnya yang hasilnya reaktif saat rapid test, diisolasi mandiri di kamar karantina Rutan Pondok Bambu, sambil menunggu hasil swab test yang rencananya akan dilakukan pada 12 Mei 2020 oleh Puskesmas Duren Sawit Sudinkes Jaktim,” jelas Reynhard.
Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo rapid test dilakukan kepada 489 warga binaan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan pengamanan oleh Polresta Gorontalo dan Kodim 1304 Gorontalo, Senin (11/5/2020).
Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan hasilnya reaktif atau terduga positif dan dikarantina di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, yang ditunjuk sebagai Lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo. Dan untuk sementara 33 orang warga binaan LPP Gorontalo dipindahkan ke LPKA Kelas II Gorontalo.
“Saat ini warga binaan yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, termasuk dengan memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik,” tambah Reynhard.
Ia pun menekankan bahwa semua penghuni Lapas, Rutan dan LPKA akan ditangani serius dalam hal potensi penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.”
Mengenai adanya 1 orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ditjen PAS, Yuspahruddin, menyampaikan bahwa warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus dan hipertensi.
“Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar COVID-19 di rumah sakit dimana dia dirawat, ” imbuhnya lagi ,”Dan alhamdulillah saat ini dia sudah negatif COVID-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes dan hipertensi,”
Yuspahruddin mengungkapkan bahwa sejak awal bulan Maret Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan dan persidangan dengan video call dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemik Covid-19 untuk mengurangi resiko penularan. Kami juga menerapkan SOP penanganan COVID-19 secara ketat,” tambah Yuspahruddin.
Laporan: Muhammad Lutfi