KedaiPena.Com – Pemerhati kebijakan energi Yusri Usman meminta Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot‎ tidak berkelit. Ini terkait penerbitan perpanjangan izin ‎ekspor konsentrat Freeport.Â
‎”Jadi kalau setiap penerbitan PP dan Permen yang tujuannya melemahkan kekuatan UU harusnya batal demi hukum.‎ Dan soal ekspor konsentrat Freeport, dalam UU Minerba disebutkan harus dimurnikan melalui proses smelter. Ini kan penyimpangan dan pelanggaran atas UU Minerba. Jadi, jangan berkelit di PP,” tegas Yusri kepada KedaiPena.Com, ditulis Minggu (11/9).‎
‎
Ia menduga PP yang dimaksud Dirjen adalah‎ PP 77 tahun 2014, perubahan ketiga atas PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
‎
“Seharusnya dia (Dirjen Bambang Gatot) tahu bahwa Permen dan PP tidak boleh bertentangan dgn UU Minerba , tetap acuan utamanya adalah UU Minerba nomor 4 tahun 2009,” sambung dia.
‎
Yusri menegaskan, PP benar diatas Permen. Tetapi mengapa dia kutip sebagai dasar untuk rekomendasi ekspor. Â Apalagi lagi lebih kepada alasan bahwa sudah empat kali diberikan rekomendasi.
“Saya semakin gagal paham melihat logika berpikir Pak Dirjen ini. Jangan sampai publik menduga Pak Dirjen lagi mabok permen,” tandas dia.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot dengan tegas mengatakan bahwa izin penerbitan perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tidak melanggar Undang-undang Minerba.
Sebab, menurut Bambang, izin tersebut sebelumnya sudah diterbitkan selama 5 kali secara berturut-berturut tersebut.
“Ah ga ada yang melanggar, itu sudah keluar 5 kali. Dan ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk menerbitkan izin tersebut. Dan jelas PP itu diatas Permen,†ucapnya saat ditemui KedaiPena.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Tapi ketika dicecar soal PP yang dimaksud, Bambang enggan menjelaskan. Ia terus berlalu ke mobilnya.
Statemen tersebut tentu saja bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebab, banyak anggota Dewan mengkritik sikap Kementerian ESDM yang menerbitkan hal tersebut dengan Permen 5/2016.
Sebelumnya, rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat Freeport dipermasalahkan anggota Dewan. Mereka menilai, pemberian izin itu melanggar Pasal 19 UU Minerba 4/2009.
Dalam pasal itu dijelaskan jika perusahaan tambang ingin mengeskpor konsentrat, maka harus dimurnikan dulu di smelter. Ini dilakukan untuk meningkat nilai dari bahan tambang itu.‎
(Prw)‎