KedaiPena.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu mendapatkan pro dan kontra. Banyak ahli hukum dan akademisi menganggap bahwa MK tak punya wewenang terhadap peraturan batas usia Capres dan Cawapres.
Salah satunya adalah Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, yang menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah batas usia capres atau cawapres ada di pembuat UU yaitu Pemerintah dan Legislatif.
“Jadi, memang seharusnya para hakim yang menyetujui uji materi terkait batas usia capres atau cawapres diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK,” kata Fernando, Senin (23/10/2023).
Ia berharap ada sanksi tegas terhadap para hakim itu mengingat akan timbul risiko dari putusan MK itu.
“Saya berharap Majelis Kehormatan MK akan memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada hakim MK yang dianggap sudah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Dampak yang diakibatkan keputusan MK tersebut membuat tingkat kepercayaan publik menurun terhadap lembaga pengawal konstitusi tersebut,” ucapnya.
Fernando menyebutkan dampak panjangnya adalah ketika ada sengketa pilpres 2024, MK tidak akan dipercaya kalau saja 5 hakim yang menyetujui uji materi masih dipertahankan. Sehingga perlu langkah besar dari Majelis Kehormatan MK, yakni memecat 5 hakim itu.
“Untuk memperbaiki citra MK yang dianggap oleh publik sudah menjadi alat kekuasaan sebaiknya Majelis Kehormatan MK memecat 5 hakim yang menyetujui uji materi tersebut,” ucapnya lagi.
Ia juga menyinggung soal opini dari salah satu hakim MK yang menyetujui putusan MK tersebut.
“Seharusnya kalau melihat alasan hakim yang menerima uji materi bahwa harus memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah tingkat Provinsi atau Gubernur, pasangan Prabowo dan Gibran ditolak oleh KPU. Apalagi sampai saat ini KPU belum melakukan konsultasi dengan DPR untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Fernando lebih lanjut.
Fernando menilai akan ada kemungkinan besar Presiden akan membuat Perpu untuk menyikapi keputusan MK.
“Sehingga KPU akan menjadikan Perpu sebagai rujukan untuk melakukan perubahan PKPU sehingga pendaftaran pasangan Prabowo dan Gibran akan dianggap memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa