KedaiPena.com – Menjelang akhir tahun 2024, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie memberikan catatan khusus mengenai kinerja MA. Ia menyatakan di tengah capaian positif Mahkamah Agung, masih terjadi pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Refleksi Akhir Tahun 2024 yang kemarin digelar, harus menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya dalam membasmi mafia peradilan,” kata Jerry pada awak media, Sabtu (28/12/22024).
Di antaranya, pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menurutnya memberikan catatan tersendiri tentang refleksi akhir tahun 2024 MA adalah tindakan yang dilakukan Hakim Agung Syamsul Maarif dkk yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024.
Alih-alih mengundurkan diri, sambungnya, karena sebelumnya pernah mengadili perkara terkait, Syamsul Maarif dkk malah nekat memutus perkara pada 16 Desember 2024, hanya dalam rentang waktu 29 hari.
”Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter dan termuat dalam lima koper. Tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung,” ungkapnya.
Ia menyatakan, demi integritas yang kuat dan peradilan bermartabat, seperti yang dituliskan dalam tema Refleksi Akhir Tahun MA, Ketua Mahkamah Agung RI seharusnya menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009.
“Sekaligus, Ketua MA memerintahkan Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk bekerja sama dengan KPK memeriksa putusan yang dinilainya janggal tersebut,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pada 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, kuasa hukum Marubeni Corporation, menyurati Ketua MA Sunarto perihal Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 yang ia sebut tidak sah karena melanggar pasal 17 UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga patut diadili kembali.
Ketika diminta tanggapan usai penutupan acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua MA Sunarto menganjurkan wartawan agar meminta konfirmasi kasus tersebut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi. Namun, saat dihubungi, Soebandi malah minta wartawan menghubungi Hakim Agung Yanto.
Dan, pada Jumat (27/12/2024), Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan acara Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat” di Ballroom Gedung MA, Jakarta.
Dalam ajang yang diadakan setiap akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat ini, Ketua MA Sunarto memaparkan penghargaan, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan lembaganya sepanjang 2024.
Laporan: Ranny Supusepa