KedaiPena.com – Penanganan pemerintah untuk menyikapi penolakan masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, atas kepemilikan tanah salah satu investor, dinilai sebagai praktik semena-mena pada masyarakat.
“Ketika kita melihat kasus Pulau Rempang, seakan-akan kita kembali ke masa lalu yang kelam, ke masa Orde Baru yang dulu begitu terkenal dengan praktik semena-mena terhadap rakyat,” kata Direktur Political and Public Poicy Studies Jerry Massie, Kamis (14/9/2023).
Ia menyatakan konflik Pulau Rempang menjadi contoh nyata dari bagaimana pemerintah bisa keliru dalam menjaga dan membela hak-hak rakyatnya. Ratusan, bahkan ribuan penduduk Pulau Rempang saat ini merasakan dampak dari tindakan yang seharusnya tidak pernah terjadi.
“Sebuah investasi yang dilakukan oleh seorang investor ternyata berdampak pada pengambilan tanah milik warga nenek moyang Melayu di sana. Ini bukan hanya sekadar perampokan, tetapi juga merupakan pengambilan tanah rakyat yang tidak seharusnya terjadi. Pemerintah harus bertindak untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan malah mengorbankan mereka,” ujarnya.
Jerry juga menilai langkah pemerintah melalui aparat setempat yang menangkap dan menahan sejumlah warga, tidak lah tepat.
“Mereka bukanlah teroris, bukan bandit, dan bukan mafia. Mereka hanyalah rakyat yang merasa dirampok dan berani bersuara. Mereka adalah pahlawan kecil yang berjuang untuk hak mereka harus segera dilepaskan,” ujarnya lagi.
Terkait dengan instruksi Jokowi kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, untuk menyelesaikan permasalahan di Rempang, menurutnya sebuah langkah yang sangat relevan, mengingat keterlibatan Kementerian Investasi dalam kasus ini.
“Iya sangat relevan dan sesuai, karena ini masalah investasi to. Tapi, selain mengutus Menteri Bahlil, Presiden Jokowi juga seharusnya memerintahkan Kapolri untuk turun tangan dan berkolaborasi secara aktif dengan Menteri Bahlil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ini adalah masalah yang melibatkan keamanan, dan polisi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” kata Jerry selanjutnya.
Ia menyatakan tawaran ganti rugi yang diajukan dengan memberikan lahan seluas 500 meter persegi beserta bangunan tipe 45, seharusnya sudah menjadi solusi yang memadai.
“Namun, mengapa masih terjadi bentrokan seperti ini? Artinya, ada yang salah dalam prosesnya, dan ada yang masih merasa tidak puas. Inilah tugas Menteri Bahlil, untuk mencari akar permasalahan ini dan memastikan bahwa tawaran ganti rugi ini benar-benar memenuhi kebutuhan dan keadilan bagi rakyat Pulau Rempang,” ungkapnya.
Dalam situasi seperti ini, lanjut Jerry, pemerintah harus mengingat prinsip dasar bahwa rakyat adalah yang terpenting. Pemerintah harus bisa membuktikan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan menjaga semangat demokrasi.
“Pemerintah adalah pelayan rakyat, dan tugas utamanya adalah melindungi dan memenuhi hak-hak rakyat. Kasus Pulau Rempang adalah pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, dialog, dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi nasib mereka. Semoga, dengan upaya yang sungguh-sungguh, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan damai, sehingga rakyat Pulau Rempang bisa merasa bahwa mereka benar-benar didengar dan dilindungi oleh negara mereka,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa