KedaiPena.Com – Serikat Pekerja (SP) Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana menggugat keputusan Kementerian BUMN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni terkait SK No 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina.
Gugatan ini dilakukan merespon kebijakan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Rini Soemarno tersebut pada Selasa (13/2/2018) lalu, dengan memberhentikan Yenni Andayani sebagai Direktur Gas Pertamina; menghapus direktur gas; direktur pemasaran menjadi direktur pemasaran retail; menambah posisi direktur pemasaran korporat, menambah posisi direktur logistik, supply chain, dan infrastruktur.
Selain itu Kementerian BUMN juga menetapkan Muchamad Iskandar menjadi direktur pemasaran korporat dan merangkap sebagai pelaksana tugas direktur pemasaran retail hingga diangkat pejabat definitif dan mengangkat Nicke Widyawati menjadi direktur logistik, supply chain, infrastruktur dan merangkap direktur SDM hingga diangkat pejabat definitif.
Presiden FSPPB, Noviandri mengatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan dan tidak memberikan kontribusi bagi Pertamina.
“Kalau benar ini dilakukan maka ini membuktikan akan terjadi penjarahan struktural pada Pertamina, biaya operasional (overhead) akan sangat besar untuk membiayai direktur, direktorat yang baru dan belum tentu nanti akan memberikan kontribusi bagi pendapatan Pertamina,†ucap Noviandri, Rabu (14/2/2018).
Selain itu Noviandri menilai pemecahan Direktur Marketing dikabarkan adalah akal-akalan yang bertujuan untuk memuluskan suatu misi tertentu. Menurutnya, sangat tidak mungkin memisahkan marketing retail dengan industri, di mana infrastrukturnya masih sama.
Noviandri menilai kedepan akan terjadi benturan pada saat operasional dan bisa berdampak pada rencana holding migas. Sementara di saat yang sama efisiensi yang selama ini dilakukan Pertamina menjadi tidak efektif.
“FSPPB melihat akan terjadi inefisiensi dalam operasional nantinya dan untuk itu kami meminta lembaga penegak hukum seperti KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada Menteri BUMN terhadap apa yang akan diputuskan ini,†ujarnya.
Untuk itu Noviandri mengungkapkan saat ini kajian sedang dilakukan FSPPB untuk mengumpulkan bahan gugatan tersebut, sambil menunggu kajian tersebut, serikat pekerja akan melihat respon pemerintah terhadap semua saran dan masukan yang telah disampaikan, termasuk ke Presiden Joko Widodo agar turut bersikap mengenai kebijakan sepihak Menteri BUMN.
“Kebijakan itu tidak membuat Pertamina berkembang dan kalau ini diabaikan kami lanjutkan dengan gugatan ke PTUN,†ujar Noviandri.
Terkait gugatan yang akan diajukan FSPPB, Menteri BUMN Rini Soemarno saat ditemui usai acara di Kementerian Keuangan, Rabu (21/2/2018) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut jika menempuh jalur hukum.
“Kami ikuti hukum saja bagaimana prosesnya,†ucap Rini.
Rini juga mengatakan dirinya tetap teguh terhadap kebijakan yang telah dikeluarkannya. Rini berdalih kebijakan yang dilakukan Kementerian BUMN semata-mata untuk membuat Pertamina lebih baik dan siap dalam menghadapi tantangan bisnis.
“Kami tidak akan mundur dan siap menghadapi proses apapun yang dilakukan SP FSPPB Pertamina jika mereka berniat mengajukan gugatan nantinya,†jelas Rini.
Saat ditanyakan wartawan terkait kebijakannya yang membubarkan Direktorat Gas dengan alasan adanya rencana pemerintah untuk membentuk Holding BUMN Migas padahal Holding tersebut sampai saat ini belum terbentuk, dan bagaimana hasil keputusannya, Rini tidak dapat menjelaskan permasalahan ini dan memilih menjawab pertanyaan lainnya.
Wartawan yang masih penasaran dengan jawaban Rini tersebut, terus mencecar dengan mengajukan pertanyaan lain mengenai adanya kesan pemaksaan kehendak pada RUPS PGN, sementara PP Holding Migas tersebut juga belum terbentuk.
Hal ini sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh SP FSPPB mengenai adanya indikasi seolah-olah ingin menuntut Presiden agar segera meneken PP Holding Migas dikarenakan Direktoratnya telah dibubarkan.
Namun lagi-lagi Rini tidak dapat menjawab dan hanya memberikan senyum tanpa arti sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Seperti diketahui menurut Kementerian BUMN, Direktorat Gas itu akan masuk dalam subholding. Dimana Holding BUMN Migas, akan dibentuk empat subholding, yaitu subholding gas, subholding pemasaran, subholding hulu, dan subholding hilir.
Laporan: Irfan Murpratomo