KedaiPena.com – Mulai Senin (10/1) pemerintah sudah memutuskan akan melakukan pencabutan secara bertahap pada 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan pertambangan yang tak kunjung beroperasi. Tercatat 5.490 IUP yang sudah diterbitkan untuk usaha pertambangan di Indonesia. Sehingga dengan adanya pencabutan ini, diperkirakan akan mengambil sekitar 40 persen dari perizinan yang ada.
Pengamat Migas dari CERI, Yusri Usman mengungkapkan alasan banyak IUP yang tak beroperasi dan tumpang tindih adalah karena izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati dan Gubernur sebagai balas jasa ikut mendukung waktu pilkada.
“Sehingga terjadi praktek jual beli IUP tetapi tidak diseriuskan untuk diproduksi. Bisa jadi memang setelah dilakukan eksplorasi detail, tambang tersebut tidak ekonomis,” kata Yusri saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Kemudian setelah seluruh izin tambang ditarik ke pusat sesuai UU No 3 tahun 2020 ternyata tak mampu juga membuat tata kelola pertambangan batubara, mineral logam dan non logam semakin baik. Karena, hingga hari ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah, sehingga Permem ESDM yang mengatur detail secara tehnis juga belum bisa diterbitkan.
“Kacaunya lagi, izin izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Menteri Investasi atau Kepala BKPM banyak belum dilaporkan kepada Dinas Pertambangan daerah, sehingga semakin marak terjadi praktek tambang ilegal. Karena Dinas Pertambangan Provinsi tidak diberikan kewenangan apapun terkait pengawasan dan pembinanaan. Diperparah lagi dengan inspektur tambang, yang merupakan kepanjangan tangan kementerian ESDM di seluruh provinsi tidak efektif bekerjanya, maka semakin sempurna dan subur praktek pertambangan ilegal,” urainya.
Ia menyampaikan, saat melakukan pengecekan ke Dinas Pertambangan Prop Riau terkait data-data IUP yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan BKPM, ternyata pihak dinas belum menerima informasi terkait hal tersebut.
“Sehingga jika ada investor akan membangun di daerah perlu informasi tambang apa saja yang sudah mempunyai izin operasi produksi, Distamben daerah tidak dapat memberikan informasi. Ini akibat birokrasi di ESDM yang belum tertata dengan baik. Ada juga dalam sistem sudah dikeluarkan izin tapi belum muncul di website. Jadi butuh pembenahan informasi,” pungkasnya.
Laporan : Natasha