KedaiPena.Com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero).
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo saat menanggapi OTT KPK terhadap lima orang yang salah satunya Direktur Keuangan AP II.
“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum,” ujar Gatot kepada wartawan, Kamis, (1/8/2019).
Selanjutnya, kata Gatot, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” pungkas Gatot.
Diketahui, sebanyak lima orang yang terdiri dari direksi PT Angkasa Pura II, pihak PT INTI, dan pegawai kedua BUMN itu terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai pecahan dollar Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, transaksi suap itu diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Laporan: Andre Pradana